Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menurut syariat, jika ada seorang pria beristri yang hendak menikah lagi, namun hanya berniat–di antaranya–untuk menolong seorang wanita yang sudah lumayan telat menikah (usianya melewati kepala empat). Namun, wanita tersebut sudah tergolong mapan dalam memenuhi kebutuhan finansial pribadinya sendiri, sehingga sang Suami tadi hanya menikahinya untuk membantunya memperoleh status sebagai seorang wanita bersuami tanpa harus menafkahinya. Apakah kondisi semacam ini dibolehkan oleh syariat, meski sang Wanita tidak keberatan jika suaminya tersebut tidak menafkahinya?
Rabi’ah El Adawiyah (sakinah**@***.com)
Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat mengenai keabsahan akad nikah semacam ini, yaitu jika sejak awal ada perjanjian bahwa suami tidak perlu memberi nafkah kepada istrinya.
Pendapat yang paling kuat: akad nikah sah, namun suami tetap berkewajiban menafkahi istrinya.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Chatting Dengan Bukan Muhrim, Hukum Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Penjelasan Syiah, Materi Tausiah Yang Menarik, Memuaskan Istri Cara Bercinta Dari Awal Hingga Akhir, Doa Selesai Sholat Subuh